MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Penyidik Tipikor Polresta Mamuju telah menemukan perbuatan yang melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Diketahui, dalam penanganan kasus tersebut penyidik Tipikor Polresta Mamuju telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan alat bukti hasil perhitungan audit indikasi awal oleh penyidik sebesar kurang lebih Rp 500 juta.
Namun sampai saat ini, penyidik Tipikor Polresta Mamuju masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Mamuju.
“ Penyidik Tipikor Polresta Mamuju akan terus melakukan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus tersebut. Hanya itu, yang kami tunggu PKKN dari Inspektorat Mamuju. Jika sudah ada itu kami akan menetapkan tersangka terkait kasus ini,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mamuju melalui Kanit Tipikor, Iptu Fantri.
Menurutnya, dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 500 juta dapat berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dan kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“ Hasil audit Inspektorat Mamuju ini penting untuk menentukan kerugian negara dan menguatkan kasus tersebut,”pungkasnya
untuk identitas tersangka belum diungkapkan secara detail, namun jika telah memiliki bukti-bukti yang cukup penyidik akan menetapkan status saksi menjadi tersangka.
Untuk itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus tersebut.
“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya
Hingga saat ini Kades dengan inisial RU masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Tanambua, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Hingga kini, Penyidik Tipikor Polresta Mamuju masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah Kades RU akan menjadi tersangka atau tidak. (*)