Munawar Rahim Raih Gelar Doktor Lewat Disertasi soal Penipuan Investasi Binomo

  • Bagikan
Munawar Rahim Raih Gelar Doktor

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Munawar Rahim resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Senin (21/4/25).

Sidang dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, MA.

Dalam disertasinya yang berjudul “Tindak Pidana Penipuan Investasi Dana Melalui Aplikasi Binomo (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)”, Munawar mengupas praktik investasi ilegal melalui platform binary option Binomo.

Penelitian ini memfokuskan pada sistem pengelolaan dana, unsur pidana penipuan dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta perbandingan keduanya.

Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif yuridis dan filosofis preskriptif, Munawar menelaah dasar-dasar hukum pidana dalam KUHP Pasal 378 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 1.

Ia juga mengkaji hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

Menurut Munawar, sistem yang digunakan Binomo tergolong dalam binary option—praktik spekulatif yang mendekati perjudian tetapi dikemas sebagai aktivitas investasi digital.

Dalam hukum positif, Binomo dapat dikategorikan sebagai penipuan karena memenuhi unsur tindakan yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Sementara itu, dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Munawar menyebut bahwa bentuk sanksi dalam Islam dapat berupa ganti rugi, hukuman fisik (jarimah ta’zir), atau sanksi lain yang ditetapkan oleh otoritas demi kemaslahatan umum.

Ia menekankan pentingnya regulasi ketat terhadap platform investasi daring, termasuk penguatan koordinasi antar lembaga, penyusunan undang-undang perlindungan konsumen, serta edukasi publik tentang bahaya penipuan berkedok investasi.

“Penelitian ini menjadi pijakan awal untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya responsif terhadap kejahatan digital, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam,” ujar Munawar dalam sidangnya. (*)

  • Bagikan