MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –– Polisi mengungkap motif Khalil Gibran (37) nekat menyekap dan merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku melancarkan aksi cabulnya itu karena kecanduan film porno.
Selain menyetubuhi bocah penjual kerupuk, dari hasil interogasi penyidik, Khalil Gibran juga mengaku pernah melakukan hubungan seksual dengan anjing peliharaannya.
“Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka menonton film porno. Jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing peliharaannya,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat mengekspos kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
“Karena tersangka ini sering nonton film porno, terus dia punya fantasi seks yang liar, bahkan sama binatang pun dia lakukan,” sambungnya.
Fantasinya yang tidak terbendung juga disebut terbukti dari sejumlah alat bukti yang ditemukan saat pelaku atau Khalil Gibran ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (13/4/2025) malam.
Barang bukti yang diamankan itu berupa alat kontrasepsi, juga lakban yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan korban dan sebuah baju yang digunakan pelaku untuk menyumbat mulut korban saat melancarkan aksi bejatnya
“Beberapa barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada, lakban, ada sutra (alat kontrasepsi) dan baju yang untuk menyumbat mulut korban. Ini tindakan yang sungguh sangat
biadab, kami dari Polrestabes Makassar turut berbelasungkawa,” tutur Arya.
Arya juga menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan rumah makan itu disebut telah memiliki keluarga. Namun karena fantasi seksualnya yang berlebihan akibat kerap menonton film porno membuatnya nekat melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang.
“Pelaku melancarkan aksinya di kos-kosan, walaupun pelaku ini punya keluarga, punya anak dan punya istri, tapi di kos-kos pelaku tinggal sendiri dan dia bebas melakukan tindakan itu karena memang tidak ada yang tahu,” sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga disebut masih melakukan pendalaman apakah pelaku ikut memproduksi film porno. Termasuk mendalami apakah baru kali ini pelaku menyekap dan menyetubuhi anak di bawah umur atau ada korban lainnya.
“Sampai saat ini kita belum menemukan, nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka. Masih kita selidiki apakah ada korban sebelumnya atau tidak. Nanti ke depan kita akan cek handphonenya, cek dari saksi-saksi yang mengetahui juga apakah memang dia pernah melakukan ini sebelumnya,” terangnya.
Arya menyebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kemungkinan karena fantasi seksualnya terlalu berlebihan, terutama pada anak kecil.
“Kemungkinan besar dia melakukan ini karena fantasi seksnya kepada anak kecil. Kan video porno itu banyak, ada dengan orang dewasa, dengan anak kecil, ada juga dengan hewan. Dia (Khalil Gibran) mewujudkan salah satu fantasi seksnya kepada korban,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Makassar. Untuk itu, para orangtua diharap bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama saat keluar rumah.
Adapun kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Manggala. Ia menjadi korban kekerasan seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Manggala. Dari keterangan korban, saat itu dirinya sedang menjual kerupuk di Jalan Hertasning, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat menjual itulah, pelaku disebut datang dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu membujuknya akan memberikan baju baru dan beras apabila korban ikut dengan pelaku.
Tergiur dengan tawaran pelaku, korban pun ikut bersama pelaku dengan menaiki sepeda motor menuju ke salah satu kamar kontrakan yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Setibanya di sana, menurut pengakuan korban dalam bahan keterangan (baket) kepolisian yang diperoleh, pelaku langsung menganiaya korban lalu mengikat kedua tangannya menggunakan lakban hitam, serta menutup mulut korban menggunakan lakban.
Korban yang tidak berdaya saat itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi cabulnya, yakni merudapaksa korban meskipun masih di bawa umur.
Berselang beberapa jam kemudian, pelaku tertidur, sehingga korban yang saat itu dalam posisi tidak terikat tangannya berhasil keluar dari kamar kontrakan tersebut dan pulang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tua kandungnya.
Selanjutnya, korban bersama orang tua dan keluarganya mendatangi kontrakan diduga tempat pelaku tersebut masih berada. Namun sayangnya, saat itu pelaku sudah tidak berada di lokasi korban dilecehkan.
Keluarga korban yang sudah geram karena tidak menemukan pelaku sempat melakukan pengrusakan dinding kamar kontrakan tersebut. Pemilik kontrakan mengaku bahwa penghuni yang dimaksud sudah tinggal selama beberapa waktu, namun tidak diketahui secara detail identitasnya.
Adapun korban bersama orang tuanya telah membuat laporan resmi di Polrestabes Makassar, dan saat ini proses penanganan tengah berlangsung di Unit PPA Satreskrim.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat mengekspose pengungkapan kasus ini menyebut, peristiwa ini bukan hanya pelecehan seksual tapi juga termasuk penculikan dan penyekapan.
“Bermula pada saat pelaku melihat anak kecil ini (korban) sedang duduk menjual kerupuk di pikir jalan. Kemudian ditemui, dibujuk untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras,” ungkap Arya.
Selama menyekap korban di kamar kos-kosannya, Khalil Gibran disebut menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami sakit pada alat kelaminnya dan hingga sekarang masih mengalami trauma.
“Sampai mengeluarkan darah dan sampai saat ini juga korban masih dikenal sakit. Tidak bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi sakit,” ucap Arya.
Dari laporan korban itulah, pihak Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Hanya saja, kata Arya, saat pelaku hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan menggunakan timah panas.
“Setelah tindakan yang terakhir (korban disetubuhi), yang keempat kalinya, korban berhasil kabur dan melaporkan kepada pamannya dan kita Polrestabes Makassar gerak cepat langsung meringkus pelaku. Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadapi timah panas di kakinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Khalil Gibran dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Rakyatsulsel)