MAMUJU, RAKYATSULBAR COM — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tri Winarno, melaporkan Oknum Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenag Sulbar ke Polresta Mamuju karena dugaan pencemaran nama baik.
Dimana, Tri Winarno, melaporkan ASN tersebut dengan dugaan UU ITE karena menyebar luaskan Fitnah di Media Sosial (Medsos ) dengan tuduhan mengambil uang dari celengan Masjid.
Tri Winarno, membawa hasil screenshot unggahan yang diunggah oleh oknum ASN tersebut sebagai bukti dugaan pencemaran nama baik.
“Saya dituduh mengambil uang celengan Masjid di media sosial, padahal itu sama sekali tidak benar, sehingga saya laporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial,”ungkap Tri Winarno kepada sejumlah wartawan,.Selasa (11/03/25)
Tri Winarno, mengaku dirinya dengan oknum ASN tersebut sudah melakukan langkah mediasi, namun tidak menemui titik temu sehingga melanjutkan kasus yang menimpa dirinya ke ranah hukum dan kasusnya kini memasuki pemeriksaan sejumlah saksi dari pelapor.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan adanya laporan dari Tri Winarno pada tanggal 21 Februari 2025 masuk di Mapolresta Mamuju dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik Tri Winarno melalui Facebook bergulir di meja penyidik satreskrim Polresta Mamuju, dan melalui proses penyelidikan akan membuktikan peristiwa tersebut apakah terjadi atau tidak, dan jika benar terjadi maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,”pungkasnya. (*).