MAMASA, RAKYATSULBAR.COM – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mamasa mengamankan seorang Pria insial AD (47) asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dimana, pria tersebut diamankan atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya sendiri insial SF (19).
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones Ma’dika, saat di wawancarai wartawan via telepon whatsapnya, Senin sore (10/3/25).
” Benar kami sudah amankan dan sekarang ada di Polres Mamasa untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas.
Dijelaskan Drones Ma’dika, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
” Kami masih mengumpulkan alat bukti. Info yang kami dapatkan kejadiannya dari Januari 2025,” jelas Drones.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini akan menunggu informasi lebih lanjut dari Polres Mamasa. (Jup/A)