MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap satu kasus pencurian yang terjadi di Café Pantai Hijau, Simboro, Jalan Martadinata, Mamuju.
Dikomfirmasi, Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, membenarkan pengungkapan tersebut
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Andri (27) beralamat lingkungan sese Simboro Mamuju
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT Resta Mamuju, yang diterima pada 19 Februari 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Andri mengaku telah melakukan pencurian barang milik cafe hijau dalam keadaan tutup (tanpa penjaga) dengan menggunakan mobil pick up yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,-,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain :
-1 (satu) unit Televisi merk Polytron
-1 (satu) unit Freezer merk Aqua warna putih
-1 (satu) unit Speaker aktif merk Polytron
-2 (dua) unit Kompor gas
-2 (dua) lembar Karpet
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KaminPolresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,”ungkapnya. (*)