MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Eksekusi Perintah Putusan Pengadilan atas perkara dugaan Wanprestasi antara PT. Kusuma Dipa Nugraha dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) atas pengadaan barang berupa Pupuk pada tahun 2016.
Diketahui, Eksekusi di lakukan di kantor TPHP Sulbar, Jumat (28/2/25)
Dimana, dalam Putusan eksekusi tersebut, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar, diminta harus membayar sebanyak Rp. 21 miliar lebih atas perkara wanprestasi.
Namun Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Sulbar Syamsul Maarif, menolak untuk menandatangani berita acara eksekusi yang sebelumnya dibacakan oleh Panitera PN Mamuju Lukas Genakama.
Dengan tindakan Kadis TPHP, sehingga hanya pihak pengadilan dan pihak kuasa Hukum PT Kusuma Dipa Nurgraha yang menandatangani berita acara tersebut.
“Kita ketahui, perkara wanprestasi antara PT Kusuma Dipa Nurgraha dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar, putusannya sudah inkrah sudah ada putusan ekseskusi secara sukarela dan berita acaranya akan diserahkan ke Gubernur dan DPRD Sulbar untuk dianggarkan dan wajib dibayarkan,” terang Panitera PN Mamuju Lukas Genakama, saat di temui usai melakukan eksekusi oleh sejumlah Wartawan.
Ia menambahkan pihak tergugat tidak wajib menandatangani berita acara eksekusi, namun pihak Pengadilan Negeri Mamuju wajib mengirim berita acara tersebut kepada termohon.
“Penandatanganan termohon itu tidak wajib karena berdasarkan pedoman eksekusi dari Mahkamah Agung itu, termohon menandatangani itu tidak wajib, namun kami berkewajiban mengirim berita acara tersebut terhadap termohon,”pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kusuma Dipa Nurgraha Kaisaruddin, dari Kantor Kaisar dan rekan mengaku kliennya melakukan kontrak dengan Dinas Pertanian Sulbar di tahun 2016 yang saat ini kantor tersebut berubah nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar terkait pengadaan pupuk dan pada saat itu Kepala Dinas bertandatangan bertindak sebagai untuk dan atas nama Dinas Pertanian Provinsi Sulbar.
“Yang dieksekusi hari ini adalah instansi pemerintah dan berita acara eksekusi akan diserahkan ke lembaga DPRD Sulbar dan Gubernur Sulbar,”terangnya.
Sementara Konsorsium Perusahaan PT Kusuma Dipa Nugraha Kornelius Layuksugi, menyampaikan putusan ekseskusi dari pengadilan Negeri Mamuju mutlak harus dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulbar dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar.
“Eksekusi itu adalah dipaksa, masa pemerintah harus dipaksa. pemda hari ini tidak menjalankan putusan hukum karena mulai dari pengadilan negeri, banding, kasasi Hingga Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh pihak perusahaan dan yang mengajukan PK itu adalah Jaksa Pengacara Negara dan 12 Hakim sudah bersidang atas perkara ini, toh pemerintah masih menolak,”ungkap Kornelius.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar Syamsul Maarif, menolak menandatangani berita acara eksekusi tersebut karena dalam berita acara eksekusi itu meminta dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Peternakan Sulbar menganggarkan untuk membayar perkara wanprestasi tersebut.
Menurutnya yang berperkara itu adalah pihak PT Kusuma Dipa Nugraha dengan satker di pusat.
“Kami dari dinas mendorong pusat (kementerian Pertanian) untuk menyelesaikan hal itu, saya juga bukan orang yang terlibat langsung dengan persidangan, posisi saya saat ini adalah kepala dinas berhak membela dinas saya, ini institusi yang berjalan bukan perorangan,”terang Syamsul Maarif.
Syamsul Maarif, menilai Amar putusan dari pengadilan negeri Mamuju dengan perintah ekseskusi salah alamat, harusnya teman – teman pemohon saat memasukkan gugatan mencantumkan satker Kementerian Pertanian.
“Sumber anggaran pengadaan Pupuk tahun 2016 dari dana tugas pembantuan Satker, ini yang bermasalah, dan terkait eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Mamuju akan kami sampaikan ke Gubernur Sulbar,”tukasnya. (*)