DPRD Sulbar Gelar Rapat Monitoring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka kajian dan monitoring persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi sulawesi barat tahun 2025 Yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Sulbar, Senin 17 februari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh ketua bapemperda Drs. H. Habsi Wahid dan dihadiri oleh anggota Bapemperda Masdar Mahmuddin dan Murniati, tenaga ahli Bapemperda, serta para OPD terkait antara lain, Dinas Penanaman Modal, BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menegaskan pentingnya pertemuan ini guna memastikan kelengkapan dokumen dari sejumlah Ranperda yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia menyoroti tujuh Ranperda yang memerlukan penanganan serius dan mendesak, terutama tiga di antaranya yang merupakan usulan dari eksekutif, yaitu:

  1. Ranperda tentang Penyertaan Modal
  2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

“Ketiga Ranperda ini merupakan usulan dari eksekutif yang telah disampaikan ke DPRD, namun hingga kini belum ada dokumen yang bisa kami terima. Karna Yang tercantum dalam Propemperda sebelumnya masih sebatas judul tanpa isi yang jelas,” ujar Habsi Wahid.

Dalam rapat tersebut ketua Bapemperda berharap kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak sempat hadir untuk pro aktif dalam mengikuti rapat untuk menyampaikan materi teknis yang nantinya akan di masukkan dalam muatan materi Ranperda Pengelolaan Perikanan dan Kelautan sebagaimana hasil Harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Sulawesi Barat.

Ia menegaskan bahwa dokumen Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara DPRD dan eksekutif. Oleh karena itu, Bapemperda mengundang OPD terkait untuk meninjau kembali sejauh mana kesiapan dan keseriusan dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda ini. (Ars/Adv)

  • Bagikan