Oknum ASN Lapas Mamasa Tipu Warga Mamuju Rp124 Juta

  • Bagikan
Oknum ASN Lapas Mamasa saat di ringkus Polisi (Foto:Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lapas Mamasa inisial  RB (34) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp M. Reza Pranata, menjelaskan kejadian tersebut berawal dari adanya laporan  seorang warga Mamuju yang menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Lapas di Kabupaten Mamasa sebesar Rp124.000.000. Dimana, kasus ini dilaporkan pada bulan Maret 2024.

“Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sampai pada penyidikan hingga menetapkan sebagai tersangka,”ujar Akp M. Reza Pranata saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (17/2/24).

Ia juga menjelaskan, modus oknum ASN Lapas (pelaku) melakukan pinjaman kepada korban yang tak lain adalah rekannya sendiri yang merupakan warga Mamuju dengan berbagai macam alasan sehingga terkumpul uang senilai  Rp124.000.000.

“Atas perbuatan tersebut, kami melakukan penetapan tersangka dengan disertai alat bukti dan barang bukti, dan atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP,”terangnya .

“Pelaku ini kami amankan pada saat yang bersangkutan ada di Mamasa, jadi sudah kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun tidak konfratik, sehingga kami jemput paksa tersangka di Mamasa,”sambungnya. (*)

  • Bagikan