Satuan Res Narkoba Polres Majene Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

MAJENE, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene.

Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin, mengungkapkan sepanjang Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, yakni:

  1. ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
  2. RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
  3. AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
  4. RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
  5. RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
  6. AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
  7. AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene
  8. SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar
  9. IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar

Ke sembilang tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Narkoba menegaskan Polres Majene akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Japaruddin. (*)

  • Bagikan