Tepis Tudingan Izin Tambang PT BPC Mamuju Dicabut, Hasrat Lukman: Penuhi Regulasi Permen ESDM

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Manager PT Bonehau Prima Coal (BPC) Mamuju, Hasrat Lukman, menepis soal adanya tudingan bahwa perusahaan BPC Mamuju dihentikan izin operasinya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Hal tersebut merespon kabar yang beredar, dimana PT BPC Mamuju telah ditutup izin operasinya oleh KESDM, lantaran tidak mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Untuk itu, Hasrat, menegaskan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju itu, izin operasinya masih aktif.

Hanya saja pihak perusahaan melakukan penutupan sementara untuk memenuhi regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait RKAB yang baru dikeluarkan pada 13 Desember 2024 lalu.

“Permen ESDM No.15 tahun 2024 itu, ada perubahan regulasi, yang menyatakan bagi pemilik IUP yang tidak terbit RKAB-nya di tahun berjalan, maka disampaikan untuk tidak melakukan aktivitas atau dihentikan aktivitas produksinya sementara. Karena ada sanksi bila terus dilanjut,” ungkap Hasrat saat di konfirmasi, Sabtu 18 Januari 2025.

Oleh karena itu, Hasrat menyatakan semua perusahaan tambang yang belum terbit RKAB- nya di tahun berjalan, termasuk PT BPC Mamuju wajib menghentikan aktivitas produksinya dan menunggu diterbitkannya RKAB yang baru.

“Jadi bukan berarti ada pemutusan atau pencabutan izin,” ungkapnya.

Selain itu, Hasrat menjelaskan imbas dari pemberhentian sementara ini, pihak perusahaan tidak ada pilihan lain selain mengurangi biaya operasional dengan merumahkan sejumlah karyawan. Dia menyatakan langkah tersebut diambil tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan telah dirapatkan sebelumnya bersama seluruh karyawan.

“Karyawan tidak dipenuhi hak-haknya? itu salah, karena kami sudah komunikasi sebelumnya. Ini tidak sepihak, tapi berdasarkan hasil komunikasi dengan karyawan. Kita persilahkan karyawan untuk mencari aktivitas lain, karena sebagian karyawan belum terikat kontrak permanen,” tuturnya.

Hasrat memaparkan proses pengurusan RKAB perusahaan ini terus berlanjut, diperkirakan terbit secara kolektif di bulan April atau Maret. Bila hal tersebut telah rampung, Hasrat berkomitmen bakal memanggil kembali seluruh karyawan yang dirumahkan sebelumnya.

“Kepada teman-teman karyawan, mohon bersabar, manajemen saat ini berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya terbit RKAB dan aktivitas produksi bisa berjalan kembali,” pungkasnya.

Syawal salah seorang karyawan di bagian produksi PT BPC Mamuju, mengaku sangat resah dengan tidak beroperasinya perusahaan tambang tersebut. Hal tersebut disebabkan, sebanyak 100 karyawan atau 90 persen berasal dari warga sekitar itu telah merasakan manfaat besar saat beroperasinya tambang tersebut.

“Orang lokal, baik itu skill maupun non skill diterima. diberi motivasi dan training, jalanan di jalan poros itu selalu diperhatikan pihak perusahaan, masyarakat yang memiliki UMKM ini juga sangat terpukul. Dengan berhentinya aktivitas tambang ini. Karena perputaran uang berhenti,” ungkapnya.

Menanggapi ratusan karyawan yang dirumahkan, Syawal memahami kondisi keuangan perusahaan yang tidak melakukan aktivitas produksi. Dia mengatakan hal tersebut juga telah dibicarakan dan disepakati oleh setiap karyawan.

“Karena percuma juga berjalan kalau pembiayaan operasional seperti solar itu tersendat karena belum ada penjualan. Semua karyawan telah sepakat, dipersilahkan mencari pekerjaan sementara dulu. Tapi tidak ada istilah pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Untuk itu, Syawal berharap perusahaan tambang PT BPC Mamuju dapat segera beroperasi kembali. Selain itu, dia meminta agar pemerintah senantiasa menjaga perusahaan tersebut sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Kita berharap tambang ini segera beroperasi kembali, kalau bisa besar dan berkelanjutan. Karena UMKM sangat merasakan manfaatnya. Tentu juga mengurangi pengangguran di kampung ini,” pungkasnya.(Ip)

  • Bagikan