RAKYATSULBAR.COM – Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap barang bukti berupa uang dan emas batangan milik Zarof Ricar. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, tepatnya di brankas yang ada di kamar kerjanya.
“Zarof lagi pengembangan. Jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Febrie pada Rabu (8/1/2024) di Kejaksaan Agung.
Saat ini, penyidik sedang mendalami siapa saja pihak yang memberikan uang kepada Zarof, yang diduga mampu mengumpulkan harta sebanyak itu. “Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberi? Ini tidak mudah karena kan sudah lama ini berlangsung,” ujar Febrie.
Penyidik juga tengah memeriksa kebenaran jumlah uang yang ditemukan serta kaitan antara temuan harta tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain uang yang jumlahnya hampir mencapai Rp1 triliun, penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia dalam brankas tersebut, yang jika dikonversikan dengan harga jual saat ini mencapai Rp 75,2 miliar.
Zarof Ricar, yang pernah menjabat sebagai petinggi di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012-2022, kini menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan jahat yang menyebabkan vonis bebas Ronald Tannur. Diduga, harta yang disimpan Zarof merupakan hasil gratifikasi selama menjabat di MA dengan cara mengatur perkara.
Penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk memastikan kebenaran dan asal-usulnya.