RAKYATSULBAR.COM – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap bisa memberikan sanksi keras jika Apple tak menambah jumlah investasinya. Salah satunya adalah mencabut izin penjualan produk Apple seperti iPhone di dalam negeri.
Dia mengatakan, landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kemudian, ada alasan lain yang mendasariĀ AppleĀ bisa dikenakan sanksi.
“Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen didalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ketidakpatuhan itu misalnya terkait minimnya kontribusi dari Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal, Permenperin 29/2017 mengamanatkan juga soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D).
Agus bilang, sanksi tertuang dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017. Memang ada tahapan dalam sanksi itu. Pertama, kewajiban penambahan modal atau investasi. Kedua, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ketiga, pencabutan sertifikat TKDN.
Jika opsi sanksi paling berat diambil, artinya seluruh produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, syarat izin edar atau penjualan itu salah satunya adalah pemenuhan TKDN.
“Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas dia.