Masih Bisa! Rujukan Antar-Poli BPJS Kesehatan Tetap Berlaku, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
ilustrasi

RAKYATSULBAR.COM – Belakangan, beredar kabar bahwa rujukan antar-poli atau rujukan internal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi bisa dilakukan. Isu ini sempat viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun TikTok @dhani***, Jumat (27/12/2024).

“Rujukan internal BPJS antarpoli sudah tidak bisa lagi. Tidak bisa lagi rujuk antarpoli dalam satu hari,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan konsultasi ke poli lain harus kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk meminta surat rujukan baru. Namun, apakah benar demikian?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa rujukan antar-poli atau rujukan internal masih dapat dilakukan tanpa perlu meminta surat rujukan baru di FKTP.

Menurut Rizzky, pemberian layanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

“Dalam prosesnya, DPJP dapat menentukan apakah pasien memerlukan konsul internal atau rujukan internal sesuai indikasi medis,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

Konsul internal dilakukan ketika DPJP mengonsulkan pasien ke dokter spesialis lain di rumah sakit yang sama untuk mendapatkan masukan terkait penanganan penyakit pasien. Setelah itu, pasien akan kembali ditangani oleh DPJP awal.

Sementara itu, rujukan internal terjadi ketika DPJP menilai bahwa pasien lebih tepat dirawat oleh dokter spesialis lain di rumah sakit yang sama.

Rizzky menegaskan, pasien BPJS Kesehatan tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan baru selama diagnosis kasusnya saling berkaitan.

Surat rujukan yang diterbitkan FKTP berlaku selama 90 hari dan mencakup semua kebutuhan spesialistik sesuai indikasi medis.

“Pasien tidak perlu kembali ke FKTP untuk mengurus surat rujukan baru selama pemeriksaan masih relevan dengan diagnosis sebelumnya,” jelasnya.

Peserta BPJS Kesehatan juga tetap bisa mendapatkan rujukan ke poli lain dalam hari yang sama, selama sesuai indikasi medis yang ditetapkan dokter.

Sebagai contoh, jika seorang pasien yang berobat ke poli penyakit dalam ternyata memerlukan pemeriksaan di poli saraf, DPJP dapat memberikan rujukan internal tanpa harus menunggu hari lain.

“Rujukan di hari yang sama dapat dilakukan selama sesuai indikasi medis dan ketentuan dokter pemeriksa,” pungkas Rizzky.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa rujukan antar-poli atau rujukan internal untuk peserta JKN tetap berlaku dan dapat dilakukan secara efisien tanpa proses yang berbelit.

  • Bagikan