RAKYATSULBAR.COM – Dua warga Nganjuk, SA (29) asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, dan LW (26) asal Desa Jetis, Kecamatan Pace, ditangkap polisi karena terlibat peredaran sabu. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam operasi sehari pada Senin (6/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyatakan tersangka SA diamankan pertama kali di kediamannya di Desa Jatirejo. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka LW di rumahnya di Desa Jetis. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, serta alat hisap. LW diduga sebagai pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 11,30 gram,” jelas Sugiarto, Selasa (7/1/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi serta pemasok utama. Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR asal Tulungagung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melacak keberadaan AR, yang diduga kuat menjadi pemasok utama dalam kasus ini,” tutup Iptu Sugiarto.