RAKYATSULBAR.COM – Perjalanan Widi Andrian (33), seorang pria asal Jawa Tengah yang berperan sebagai dokter gadungan, berakhir setelah ia ditangkap oleh Polres Cimahi. Widi, yang menggunakan identitas palsu dengan nama samaran dr. Damar Mangkuluhur Sardji, ditangkap atas tindakannya menipu wanita melalui media sosial.
Widi memanfaatkan gelar dokter palsu karena merasa dihina dan tidak dianggap oleh wanita yang mengenalnya. Ia merasa sakit hati karena wanita lebih tertarik kepada pria yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Polisi. “Saya pura-pura jadi dokter karena merasa sakit hati,” ujar Widi. Dengan identitas tersebut, Widi berhasil menggaet banyak wanita dan melakukan penipuan, menguras uang para korban. Ia bahkan mengaku berhasil menipu dua wanita hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp10 juta.
Widi mengungkapkan bahwa ia memilih menjadi dokter gadungan karena memiliki pengetahuan medis, yang ia dapatkan dari pengalaman pribadi setelah menjalani operasi. Dengan pengalaman tersebut, ia merasa lebih mudah untuk meyakinkan para korban. Widi mengaku telah bertemu dua korban di Stasiun Padalarang, Bandung Barat, untuk melancarkan aksinya.
Widi ditangkap pada 3 Januari 2024 setelah adanya laporan dari para korban. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.