Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader HMI

  • Bagikan
Polda Sulbar saat mengelar pres rilis kasus dugaan pengeroyokan kader HMI. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap satu kader Himpunan Mahasiswa di Jl. Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga Mamuju, Sulbar tepatnya di Asrama Putri (Aspuri) Ikatan Pelajar Mateng (IPM Mateng) pada Rabu malam (1/1/25) sekira pukul 20.30 WITA.

Adapun yang menjadi korban pengeroyokan yaitu Ramli warga desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulbar yang juga salah satu kader HMI Cabang Manakarra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha, mengatakan dalam kejadian tersebut, pihaknya telah memeriksa kurang lebih 20 0rang saksi, dimana ada 7 orang saksi yang merupakan dari masyarakat dan selebihnya 13 orang dari anggota polri yang berada di tempat kejadian perkara.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah micro memory merk sandisk dengan kapasitas 256 MG, dimana dalam isinya adalah rekaman CCTV, satu lembar baju kaos warna hitam, milik korban, satu lembar celana jis warna hitam milik korban, satu lembar jaket warna hijau dan dua lembar kaos milik anggota polri yang didapatkan dalam rekaman CCTV hingga visum.

“Dari hasil pra perkara yang telah kami lakukan, bersama dengan penyidik dari Polresta Mamuju bahwa sampai saat ini kami telah menetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian,”jelasnya.

Salinitu, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan berdasrkan hasil anlisa dari rekaman CCTV yang ia terimah.  

Kombes Pol Agus Nugraha, menyampaikan, adapun dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni Bripda AER (21), Bripda AMA (21).

“Baru dua orang kami tetapkan, dan tidak kemungkinan akan bertambah, sesuai dengan alat bukti yang nantinya akan dalami kembali, dan tentunya kami akan koordinasi dengan penyidik dengan propam untuk menggali kembali para tersangka yang mungkin di lokasi tersebut,”jelasnya. (*)

  • Bagikan