MAMASA, RAKYATSULBAR.COM — Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
“Saya meminta kepada KPU Mamasa agar bisa memberikan keterangan terkait tertundanya pelantikan tersebut, sebab Pilkada Mamasa yang berjalan dengan aman dan adil tidak melahirkan konflik sekecil apapun,” jelas Ketua Formatur HMI Cab Mamasa Arifin Djali, Minggu (5/1/25).
Ia mengatakan, semestinya daerah yang tidak berkonflik, disegerakan pelantikan sesuai dengan perpres nomor 80. Agar pelayanan dan kebijakan dapat berjalan dengan normal, sebab bupati yang terpilih sudah menyusun agenda program sesuai visi misi untuk membangun daerah.
Terpisah, ketua Majelis Pertimbangan keorganisasian (MPK) HMI Mamasa M .Hidayat Toempang, mengungkapkan dengan adanya agenda penundaan pelantikan bupati yang bersengketa, ini sangat berdampak dengan daerah yang tidak bersengketa.
“Kampung halaman kami (Mamasa) yang berpilkada dengan aman dan damai, tetapi dengan putusan MK terkait penundaan hampir sebulan lebih akan sangat berpotensi mengganggu situasi kebijakan pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih,”jelasnya
Sebagai putra daerah mamasa sekaligus Demisioner PB HMI di Bid Hukum, Hidayat Toempang, meminta kepada KPU Mamasa untuk tetap berpatokan kepada Perpres nomor 80 tahun 2024.
Sebab, pilkada Mamasa tidak masuk dalam rumus PHPU. Agar Bupati dan wakil bupati mamasa yang terpilih dapat menjalankan agenda dan program dengan sistematis. (Jup/A).