RAKYATSULBAR.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i mewacanakan sekolah akan diliburkan selama bulan Ramadan. Hal ini merupakan bukan suatu hal yang baru, karena sebelumnya pernah diterapkan di Indonesia.
“Wacananya kayaknya ada,” kata Syafi’i saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Namun, dia mengaku belum ada pembicaraan serius mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan di Kemenag. “Kami belum bahas,” tutur dia.
Kebijakan libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan sebelumnya pernah diterapkan. Tepatnya pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Melansir laman museumkepresidenan.id, libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan terjadi pada tahun 1999. Selain meliburkan sekolah, Gus Dur meminta diadakan pesantren kilat.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 20 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, tidak ada libur sekolah selama Ramadan. Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.