Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025

  • Bagikan
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

RAKYATSULBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dimaksud adalah yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah, yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih. Contoh barang dan jasa tersebut meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya melebihi kategori menengah.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku,” imbuhnya.

  • Bagikan