RAKYATSULBAR.COM – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini memberikan optimisme baru bagi para pekerja di seluruh tanah air. Artinya, mulai Januari 2025 gaji para pekerja dan buruh naik sesuai dengan provinsinya masing-masing.
Adapun sebelumnya, kenaikan tersebut diumumkan setelah melalui serangkaian perundingan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan kelangsungan usaha.
Besaran UMP 2025 ini berbeda-beda di setiap provinsi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang ada di masing-masing daerah. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sedangkan DKI Jakarta tetap mencatatkan angka UMP tertinggi di Indonesia.
Provinsi UMP Terendah di Indonesia
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Provinsi Dengan UMP di Bawah Rata Rata Nasional
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Lampung: Rp2.893.069
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat : Rp2.994.193
Provinsi dengan UMP Rata-Rata Nasional Namun Masih Terbilang Rendah
- Bali: Rp2.996.560
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430,27
- Maluku: Rp3.141.700
- Gorontalo: Rp3.221.731,5
- Jambi: Rp3.234.533,86
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194,78
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
- Papua Barat: Rp3.613.545
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.615
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600