PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melayani 1.076 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) selama tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kamis (2/1/25).
Kabid Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyebutkan, jumlah tersebut terdiri atas 489 permohonan pendaftaran merek, 19 permohonan paten, 9 permohonan desain industri, 556 permohonan hak cipta, dan 3 permohonan indikasi geografis.
“Dari permohonan tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 536.015.000,-” ujarnya.
Disampaikan Adi, di tahun 2024 juga Kemenkumham Babel telah menerima 16 permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hingga tahun 2024, tercatat telah ada 104 Kekayaan Intelektual Komunal dari Kepulauan Bangka Belitung. KIK tersebut terdiri dari, 51 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 34 Pengetahuan Tradisional (PT), 12 Sumber Daya Genetik (SDG), 3 Potensi Indikasi Geografis (PIG), serta 4 Indikasi Asal (IA).
Beberapa KIK yang terkenal dari Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Tenun Cual Khas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Baju Adat Paksian dari Kota Pangkalpinang, Otak-otak dan Pantiaw Belinyu dari Kabupaten Bangka, Murok Jerami dari Bangka Tengah, Lempah Kuning dan Mie Kuah Ikan dari Bangka Selatan, Keroncong Stambul Fadjar dari Kabupaten Belitung, serta Gangan dan Kopi Liberika Baguk dari Kabupaten Belitung Timur.
Adi menuturkan, di tahun 2024 yang merupakan Tahun Tematik Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Babel telah menginventarisir 14 Potensi Indikasi Geografis dari Provinsi Bangka Belitung, yaitu Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, dan Sukun Mentega.
“Dua Potensi Indikasi Geografis diantaranya saat ini dalam proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Kedua Indikasi Geografis tersebut yakni Teh Tayu Jebus dari Bangka Barat dan Nanas Bikang dari Bangka Selatan,” ucap Adi.
“Pada tanggal 5 November 2024, Madu Pelawan Namang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Bangka Belitung,” tutur Adi.
Lebih lanjut disampaikan, Provinsi Bangka Belitung juga memiliki Lada Putih Mentok (Muntok White Pepper) yang menjadi Indikasi Geografis pertama dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan telah teregister dalam European Commission dalam hal perlindungan Indikasi Geografis, serta Madu Teran Trigona dari Belitung Timur yang juga telah diekspor ke negara tetangga yaitu Malaysia.
Kabid Pelayanan Hukum, Adi Riyanto melanjutkan, Kanwil Kemenkumham Babel juga rutin menyosialisasikan informasi terkait Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, pelaku usaha, pelajar dan mahasiswa.
“Kami juga rutin mengikuti pameran dan membuka Sentra Kekayaan Intelektual untuk mendekatkan pemberian layanan kepada masyarakat,” tutur Adi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel, Harun Sulianto berharap, segala upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel dalam memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat mendorong masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan dan mencatatkan semua Kekayaan Intelektual, agar memiliki perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah secara ekonomis. (*)