SatResnarkoba Polresta Mamuju Ringkus Seorang Sopir yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju, Selasa (31/12/24).

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju, Selasa (31/12/24).

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, menjelaskan pelaku berinisial RR (44) berhasil diringkus di jalan maccirinnai kota Mamuju, Sulbar.

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu barang haram tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku merupakan seorang sopir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, dua sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tempat bekas bedak siap edar. ujar Kasat Resnarkoba

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,”jelasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan