RAKYATSULBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Vonis 6,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024, Prabowo meminta penegak hukum, termasuk hakim, agar lebih tegas dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor. “Jangan terlalu ringanlah, nanti rakyat merasa hukum itu tidak adil,” ujar Prabowo, Senin (30/12/2024).
Prabowo juga menyindir fasilitas yang sering dinikmati narapidana korupsi di penjara. “Rampok triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.
Menanggapi permintaan Presiden, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat. Makanya kita melakukan upaya hukum,” ujar Harli.
Menurut Harli, tuntutan awal jaksa adalah 12 tahun penjara, namun vonis hakim hanya menjatuhkan separuh dari tuntutan tersebut. Kejaksaan kini berupaya agar hukuman Harvey Moeis diperberat di tingkat banding.
Prabowo menginstruksikan agar vonis banding nantinya dapat memberikan efek jera, bahkan berharap Harvey Moeis dihukum hingga 50 tahun penjara. “Tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegas Prabowo.