RAKYATSULBAR.COM – Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama mereka viral setelah terungkap sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, yang masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Status BPJS Kesehatan mereka menjadi perbincangan panas di media sosial setelah akun Twitter @Oppo** mengunggah data pribadi Harvey Moeis, termasuk nomor KTP, tanggal lahir, hingga alamat rumah. Informasi ini memicu netizen untuk menelusuri lebih jauh tentang status mereka sebagai penerima bantuan.
Tidak hanya itu, status Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus korupsi timah yang divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga semakin memanaskan situasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Hasil pengecekan menunjukkan mereka masuk dalam segmen PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah) Pemprov DKI Jakarta.
“Nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda, nomenklatur lama dari PBI APBD. Segmen ini merupakan bagian dari program yang didanai pemerintah daerah,” ungkap Rizzky.
Rizzky menjelaskan ada dua segmen utama bantuan BPJS Kesehatan yang didanai pemerintah:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan hak layanan kelas 3. Data penerima diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.
- PBPU Pemda: Peserta yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Segmen ini tidak hanya mencakup warga miskin, tetapi juga penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dengan hak layanan kelas 3.
“Adapun nama-nama dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambahnya.