RAKYATSULBAR.COM – Divisi Perlindungan Data Privasi pemerintahan Italia menjatuhkan hukuman denda kepada OpenAI, induk chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI/artificial intelligence) ChatGPT pada Jumat (20/12/2024).
Denda senilai 15 juta euro atau berkisar Rp 252 miliar itu dijatuhkan lantaran OpenAI terbukti menggunakan data pribadi pengguna ChatGPT di Italia, untuk melatih algoritma chatbot, berdasar laporan investigasi yang dilakukan pemerintah Italia.
Tindakan ini dilaporkan sebagai pelanggaran karena ChatGPT tidak didasari basis hukum yang memadai, serta tidak memenuhi prinsip transparansi data pengguna.
Penyelidikan yang sudah berlangsung sejak 2023 itu juga menyimpulkan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak memiliki sistem verifikasi usia yang layak. Sebab, laporan menemukan sejumlah penggunanya berasal dari anak-anak di bawah usia 13 tahun telah terpapar oleh konten-konten AI yang tidak pantas.
Oleh karena itu, pemerintah setempat mendorong OpenAI untuk menggelontorkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik (public awareness) terhadap cara kerja ChatGPT. Fokus dari kampanye tersebut perlu menyertakan informasi soal pengumpulan data pengguna dan nonpengguna ChatGPT dalam melatih sistem algoritma.
Namun, menurut OpenAI, hukuman denda yang dijatuhkan dianggap sebagai keputusan yang tidak proposional. Perushaaan pemilik chatbot ChatGPT itu dilaporkan akan segera mengajukan banding di pengadilan.
“Saat Garante memerintah kami untuk menyetop layanan di Italia pada 2023, kami bekerja sama dengan regulator, lalu mengaktifkan (layanan) lagi sebulan kemudian, ujar juru bicara OpenAI dalam pernyataan resmi melalui e-mail.
OpenAI juga menambahkan pihak regulator sudah mengakui bahwa tujuan dan pendekatan perusahaan adalah melindungi privasi dalam AI. Akan tetapi, keputusan untuk mendenda hampir 20 kali lipat pendapatan yang diperoleh OpenAI di Italia tidak proposional.
“Mereka telah mengakui pendekatan kami di industri dalam melindungi privasi data dalam AI. Namun, denda yang diberikan hampir 20 kali lipat pendapatan yang kami peroleh di Itali selama periode yang relevan,” tambah OpenAI.
Sedikit kilas balik, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (23/12/2023), tuduhan yang dijatuhkan pemerintah Italia bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, salah satu regulator Italia yang paling proaktif di Uni Eropa, dikenal dengan nama Garante, badan yang menilai kepatuhan platform AI (termasuk ChatGPT) terhadap privasi data, melarang penggunaan ChatGPT karena karena didiuga melanggar aturan privasi di Uni Eropa.
Kendati begitu, adanya kerja sama antara ChatGPT dan Microsoft, OpenAI dimungkinkan membuka layanannya kembali di Italia. Makanya, tuduhan pelanggaran dan hukuman denda yang dijatuhkan dianggap tidak adil oleh ChatGPT. Sebaliknya, menurut regulator, jumlah denda yang dijatuhkan sudah dihitung berdasarkan pertimbangan yang kooperatif.
Merujuk pada Peraturan Perlindingan Data Umum (GDPR/ General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, perusahaan mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran privasi akan dikenakan denda mencapai 20 juta euro (sekitar RP 337 miliar) atau 4 persen dari omzet global secara keseluruhan.