MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — PT.Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berikan tanggapan atas tudingan penyaluran kredit yang diberikan ke PT.Sinar Beru-beru KC Mamuju dinilai tidak sesuai prosedur.
Pernyataan atau tanggapan resmi dari pihak Bank Negara Indonesia itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Sulbar Andi Edi Sulaeman, dalam konferensi persnya di Warkop Noon Mamuju, Sabtu (21/12/24).
Andi Edi Sulaeman, menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan perihal permasalahan tersebut ke bagian legal pusat dan telah merespon balik permasalah tersebut.
“Terkait permasalahan ini, kantor pusat langsung merespon, dan telah memberikan Holding Statement terkait hal tersebut,”jelas Andi Edi Sulaeman.
Dalam holding statement yang disampaikan oleh Sekretaris perusahaan BNI Okki Rushartomo Budi Prabowo, mengatakan, BNI sebagai bank milik negara senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT.Sinar Beru-beru KC Mamuju.
‘Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GGC),’jelasnya..
Ia menambahkan, upaya penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban itu kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Okki Rushartomo juga menyampaikan, pihaknya juga menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,”tukasnya.
Berikut Holding Statement
Makassar, 20 Desember 2024
Terkait Kredit PT Sinar Beru-Beru KC Mamuju
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai fasilitas kredit yang diterima oleh PT Sinar Beru-Beru KC Mamuju, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Sebagai bank milik negara, kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru. Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).
2. Dalam upaya penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban, kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Kami menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Demikian, terima kasih.
(*)