Viral! WNA Australia Akui Punya Tanah di Bali, Ternyata Melanggar Aturan

  • Bagikan
ilustrasi

RAKYATSULBAR.COM – Baru baru ini terdapat sebuah video yang sedang viral di medsos, khususnya di platform Youtube. Video berjudul “How I make MILLIONS of dollars in Bali” milik Julian Petroulas alias JP ini telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Julian sendiri merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia yang mengklaim memiliki properti di Bali. Lewat video yang diunggah lima bulan lalu, ia menjelaskan properti kepunyaannya di Indonesia sebagai salah satu sumber penghasilan.

Potongan video YouTube milik Julian Petroulas berjudul How I make MILLIONS of dollars in Bali viral di media sosial. (Youtube @Julian Petroulas)
Potongan video YouTube milik Julian Petroulas berjudul How I make MILLIONS of dollars in Bali viral di media sosial. (Youtube @Julian Petroulas)

Saya mulai berinvestasi di Bali beberapa tahun lalu dan sejujurnya itu adalah ‘sumber kekayaan’ dan keputusan terbaik beberapa tahun lalu,” tutur Julian dalam bahasa Inggris di videonya.

Saya sudah menghasilkan uang dengan vila-vila di Bali, tetapi sebelum memulainya, saya tidak memiliki pengalaman sama sekali. Ini adalah pembelian tanah terbesar yang pernah saya lakukan, luasnya 1,1 hektar,” jelasnya, dalam video tersebut.

Tak hanya berhektar-hektar tanah, Julian juga mengklaim memiliki sebuah restoran yang menjadi bisnis pertamanya di Bali. Restoran Penny Lane di Canggu, Bali Utara, diklaim resmi ia dirikan pada 2019 dan masih terus beroperasi hingga saat ini.

Potongan video YouTube milik Julian Petroulas berjudul How I make MILLIONS of dollars in Bali viral di media sosial (YT @Julian Petroulas)
Potongan video YouTube milik Julian Petroulas berjudul How I make MILLIONS of dollars in Bali viral di media sosial (YT @Julian Petroulas)

Dalam video lain miliknya, Julian pernah menunjukkan kunjungannya ke lahan kosong di beberapa area Bali. Ia menuturkan pertimbangannya membeli tiga lahan di area berbeda dalam video berjudul “Buying Land as A Multi-Millionaire in Bali” yang diunggah pada tujuh bulan lalu.

Menurut pantauan media pada Kamis (19/12/2024) sore, laki-laki berusia 33 tahun itu tak hanya mempromosikan bisnisnya di Indonesia. Video-video lain milik dirinya menampilkan pengalaman Julian berpose sebagai jutawan di berbagai wilayah, dari Dubai sampai Shanghai.

Julian Pun Akhirnya Dicekal Ditjen

Menanggapi video Julian tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan telah mencekal Julian sehingga tak bisa masuk ke Tanah Air.

“Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resmi yang diterima oleh media Kompas, Kamis (19/12/2024).

Julian disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Imigrasi juga menyampaikan, tindakan bisnis JP termasuk ilegal. Sebab, ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni 2024-7 Juli 2024 dan 20 Juli 2024-8 Agustus 2024.

“Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia,” kata Godam.

Menurut penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke lokasi vila yang diklaim milik Julian, disebutkan bahwa laki-laki tersebut tidak memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Selain itu, imigrasi menilai bahwa konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.

Julian Sempat Klaim Kepemilikan 5 Tahum Silam

Namun, berdasarkan pantauan media Kompas pada Kamis (19/12/2024) malam, unggahan Instagram milik akun resmi JP @julianpetroulas, menunjukkan klaim kepemilikan JP terhadap sebuah restoran Bali.

Klaim kepemilikan restoran Penny Lane di Bali milik WNA asal Australia. (IG @julianpetroulas)

Baru membuka restoran atau bar pertama saya di Bali sejak dirilis tiga minggu lalu…” tulis akun tersebut pada unggahan Jumat (29/11/2019), lima tahun silam.

Godam menuturkan, Imigrasi akan menggunakan unit cyber untuk melakukan pemantauan dan analisis pada media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” ujar Godam.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan.

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.

  • Bagikan