Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025, Industri Perhotelan Berdampak?

  • Bagikan
Ilustrasi (Unsplash)

RAKYATSULBAR.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan menimbulkan kekhawatiran di sektor perhotelan. Kenaikan ini diprediksi akan menambah beban operasional hotel yang saat ini sudah menghadapi tantangan dari menurunnya daya beli masyarakat.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan kepada media via Telepon pada Kamis (19/12/2024), bahwa sektor perhotelan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan bisnis lain dalam hal penerapan pajak.

Hariyadi memaparkan bahwa bisnis lain dapat mengompensasi PPN masukan dari pembelian bahan baku dengan PPN keluaran dari penjualan. Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi hotel dan restoran.

“Kalau pajak hotel dan restoran itu tidak bisa dikompensasi, karena waktu awal beli bahan baku saya kena pajak dan waktu saya jual saya membayar pajak ke daerah 10 persen yang membuat beban kita jadi bertambah,” kata dia.

Daya beli turun, harga sulit naik

Meski beban operasional meningkat akibat kenaikan PPN, industri perhotelan tidak bisa serta-merta menaikkan harga karena daya beli masyarakat yang sedang lemah.

“Karena kenaikan PPN 12 persen tersebut, kita juga tidak bisa menaikkan harga tersebut langsung kita bebankan ke pembeli, karena pembeli itu kan belum tentu bisa menerima harga tersebut,” kata Hariyadi.

Kondisi ini berdampak pada keuntungan perusahaan, yang semakin tergerus oleh tingginya biaya operasional.

Hariyadi juga menyebutkan bahwa pemotongan anggaran perjalanan dinas pemerintah di tahun depan akan semakin menekan industri perhotelan.

Harapan kepada pemerintah

Meskipun tidak memiliki kuasa untuk menolak kebijakan tersebut, Hariyadi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan kenaikan PPN ini.

Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024) (Dok. ANTARA)
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024) (Dok. ANTARA)

“Harapannya pemerintah bisa menundanya lagi karena situasi di lapangan juga sedang tidak baik,” ujar Hariyadi.

Menurutnya, semua komponen biaya operasional akan terdampak oleh kenaikan PPN ini.

“Jadi untuk ke depannya, kalau kita bisa menaikkan harga pasti kita akan naikkan, tetapi kita harus melihat daya beli masyarakatnya terlebih dulu,” tutup Hariyadi.

  • Bagikan