RAKYATSULBAR.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu, karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap setelah video kekerasan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko tersebut, viral di media sosial. Akibat perbuatannya, George kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Dwi Ayu, korban penganiayaan, menceritakan bahwa sebelum kejadian tersebut, ibu George, Linda Pantjawati, berusaha menutupi kasus ini. “Ibu pelaku bilang kalau video tidak dihapus, dia bakal laporin ke polisi,” ungkap Dwi Ayu dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/12/2024). Meski demikian, pesan tersebut akhirnya dihapus oleh ibu pelaku.
Dwi Ayu juga mengungkapkan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, dia sempat berniat mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sering mendapat perlakuan kasar dari George. “Saya mau resign, tapi dicegah sama adiknya pelaku,” katanya. Namun, perlakuan kasar itu semakin menjadi-jadi hingga Dwi akhirnya menjadi korban penganiayaan yang terekam kamera CCTV di toko roti tersebut.
Dalam penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024, George melemparkan berbagai benda, termasuk kursi, patung, dan mesin EDC, ke arah Dwi hingga membuatnya terluka. “Saya dilempar dengan loyang sampai kepala saya berdarah,” kata Dwi. Setelah kejadian, Dwi sempat melapor ke beberapa kantor polisi, namun laporan tersebut sempat ditolak.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti patung, loyang kue, dan mesin EDC yang digunakan untuk menyerang korban. Hasil visum RS Polri Kramat Jati juga semakin memperkuat kasus ini. George ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penahanan George sejak Senin (16/12/2024). “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka. Barang bukti yang diamankan memperkuat kasus penganiayaan ini,” ujar Kombes Nicolas.