Instruksi untuk Konsumen
- Tidak mengonsumsi produk tersebut.
- Mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh.
- Menghubungi dokter jika merasa khawatir dengan kondisi kesehatan setelah mengonsumsi produk tersebut.
Alergen dan Regulasi di Indonesia
Dikutip dari laman RSUP Dr. Sardjito, alergen adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan alergi atau intoleransi. Di Indonesia, pencantuman alergen diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan ini mewajibkan:
- Informasi alergen dicantumkan pada label pangan yang mengandung alergen.
- Produk olahan yang menggunakan sarana produksi yang sama dengan produk mengandung alergen juga wajib mencantumkan keterangan tersebut.
Konsumen diimbau untuk lebih cermat membaca label produk, terutama jika memiliki riwayat alergi atau intoleransi terhadap bahan tertentu. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar label pangan untuk melindungi konsumen.