MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju, per tanggal 25 Juni 2024, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Botteng dan Hotel Rahmat Mamuju
Diketahui, Pelaku berinisial RD (18), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.
Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin, membenarkan hal tersebut diatas, keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,”jelas
Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin, Kamis (19/12/24).
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya menegaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat korban adalah seorang anak di bawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim, menambahkan saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Dengan keberhasilan ini, Polresta Mamuju kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan kelompok rentan seperti anak-anak,”ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaludin. (*)