RAKYATSULBAR.COM – Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa poin penting terkait Cuti Bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi ini mengacu Peraturan BKN Nomor 24/2017. Peraturan BKN Nomor 7/2021 dikhususkan bagi para PNS yang tidak dapat mengikuti cuti bersama karena adanya tuntutan jabatan, dilansir dari akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada Rabu (18/12/2024).
Adapun beberapa ketentuan utama Cuti bersama PNS yaitu sebagai berikut:
Presiden Menetapkan Cuti Bersama
Penetapan cuti bersama ini dilakukan secara resmi oleh Presiden RI dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Hak Tambahan Cuti Tahunan
PNS yang karena jabatan atau tugasnya tidak dapat menikmati cuti bersama akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan. Jumlah penambahan ini sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Sebagai Contoh, seorang PNS di bidang pelayanan publik, seperti tenaga medis, yang tidak bisa mengambil cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama 5 hari kerja, akan diberikan tambahan hak cuti tahunan sebanyak 5 hari.
Penggunaan Tambahan Hak Cuti
Meskipun terdapat penambahan hak cuti tahunan, ketentuannya adalah yaitu hak ini hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan dan tidak dapat dialihkan ke tahun berikutnya, kecuali dalam situasi tertentu yang disetujui oleh pejabat terkait.
Prosedur Persetujuan Cuti
Adapun persetujuan cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, seperti Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, atau Bupati, melalui unit kerja yang setara dengan JPT Pratama.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan hak-hak PNS tetap terjaga dan memberikan fleksibilitas bagi mereka yang tetap bekerja selama cuti bersama.Untuk informasi lebih lanjut, PNS dapat mengakses portal resmi BKN di www.bkn.go.id