MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) merilis hasil capaian dan penanganan hukum di tahun 2024.
Dimana, penanganan hukum yang dilakukan termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Pedesaan (KUPEDES) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Campalagian periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023.
Dari hasil penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan satu orang tersangka yakni Subhan.
“Kejati Sulbar saat ini terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pemberian KUR dan Kupedes di BRI unit Campalagian, Polman, dan bulan Januari tahun 2025 Kejati akan menetapkan tersangka baru,”jelas Kajati Sulbar Andi Darmawangsa, Kamis (19/12/24)
Kajati Sulbar menambahkan, penetapan tersangka di bulan Januari 2025 merupakan strategi penyidik agar program dan Anggaran dapat tetap berjalan.
“Sebenarnya kami tidak mau mencicil, namun ada pertimbangan, sehingga penetapan tersangka baru akan dilakukan di bulan Januari 2025,”ujarnya.
Ia, juga menyampaikan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi (KI) dan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar juga akan disampaikan pada bulan Januari 2025 mendatang. (*)