RAKYATSULBAR.COM – Kasus perundungan terhadap seorang anak penyandang down syndrome di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggemparkan publik. Tiga pelaku yang memaksa korban memakan kepala musang demi konten viral akhirnya dijemput pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah video perundungan tersebut viral di media sosial. Dalam video, korban terlihat dipaksa memakan kepala musang mentah, diiringi dengan olok-olokan dari pelaku. Kakak korban, Risma Evita, menyatakan kemarahannya setelah mengetahui adiknya diperlakukan seperti itu.
“Walaupun adik saya down syndrome, dia tetap manusia, bukan hewan,” ungkap Risma dengan emosi, seperti dilansir Tribun Jabar.
Video tersebut pertama kali diketahui keluarga melalui tetangga yang mengirimkan pesan kepada ibu korban. Risma kemudian menyebarkan video tersebut di TikTok untuk mencari keadilan.
Peran Pelaku dan Langkah Hukum
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan tiga pelaku berinisial RN, W, dan JHY telah diamankan.
RN: Bertugas merekam video.
W: Melakukan olok-olokan terhadap korban.
JHY: Mengunggah video ke media sosial.
Ketiga pelaku diduga melakukan perundungan demi mendapatkan popularitas di media sosial. Namun, setelah video tersebut viral, para pelaku panik dan menutup akun mereka.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 45A Ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Kami masih mendalami apakah aksi perundungan ini dilakukan lebih dari satu kali,” ujar Kusworo.
Kakak korban, Risma, sangat kecewa dengan perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa korban adalah anak yang membutuhkan perlakuan khusus dan tidak bisa diberi makanan sembarangan.
“Daging itu haram untuk kami, apalagi kondisinya masih berdarah. Ini sudah melampaui batas kemanusiaan,” tegasnya.
Risma berharap keadilan ditegakkan, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan menghentikan aksi perundungan terhadap penyandang disabilitas.