MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II di Kabupaten Mamuju telah dibuka di website Sscasn.bkn.go.id mulai Minggu 17 November.
Sementara itu, informasi resmi pemerintah sebelumnya menyebutkan, pendaftaran seleksi PPPK periode II akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap II dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi, menuturkan, peserta yang telah melakukan tes tahap I, itu merupakan bagian kuota juga tahap II yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju sebanyak 700 kuota telah disiapkan.
Dimana, dari 700 kuota telah disiapkan itu adalah bagian dari tahap 1 dan 2 tidak ada tambahan kuota.
“Kuotanya tetap 700 tidak ada tambahan itu sudah termasuk tahap I dan II,” kata Hasriadi, Rabu (18/12/24).
Menurutnya, dari kuota 700 inilah akan diperebutkan oleh peserta tahap I dan II.
Hasriadi, menyinggung soal peserta yang tidak akan lulus tes pada PPPK di lingkup Kabupaten Mamuju akan dinyatakan paruh waktu, akan tetapi sampai saat ini masih menunggu informasi dari Kemenpan soal teknis paruh waktu tersebut seperti apa.
“Soal peserta yang tidak lulus dan diberikan paruh waktu itu pak, sampai saat ini masih menunggu informasi bagaimana teknisnya nanti,”ungkapnya.
Ia menambahkan, peserta yang tidak lulus pada seleksi PPPK itu tidak semua kategori paruh waktu, pasalnya, anggaran yang digunakan sebagai upah tidak cukup jika semua paruh waktu.
“Tergantung dari kondisi keuangan daerah, sekali lagi soal paruh waktu belum bisa pastikan karena kami belum terima juknisnya bagaimana yang sebenarnya itu paruh waktu. Paruh waktu pasti akan ada, tapi kami belum tahu berapa jumlahnya,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, tenaga kontrak untuk tahun 2025 sudah tidak ada lagi dan akan digantikan yang namanya paruh waktu, proses penggajian langsung dari Pemerintah Daerah. (*)