MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur atas penjelasan Panja Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi Sulbar.
Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini sebagai tindak lanjut atas rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkup Pemprov Sulbar.
Gagasan ini lahir dari pemikiran PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin yang menginginkan sektor perikanan dapat lebih fokus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk itu PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi DPRD Sulbar telah merespon pembentukan Dinas Peternakan,
“Sejak awal saya ingin mendorong terbentuknya Dinas peternakan, sehingga saya apresiasi Dan ketika ini menjadi perbada insiatif DPRD Sulbar. ini pencapaian luar biasa,” ucap Bahtiar.
Kata Bahtiar, dengan berdirinya Dinas Peternakan ini maka OPD Dinas Tanam Pangan Hortikultura akan lebih fokus.
Sementara Dinas Peternakan fokus meningkatkan produksi ternak di Sulbar.
Hal ini penting untuk mempersiapkan Sulbar sebagai daerah yang siap swasembada pangan sesuai prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Saya yakin Sulbar bisa menjalankan prioritas presiden, yakni Swasembada pangan baik pangan tumbuhan dan hewan. Pastikan lembaga yang dibentuk ini memberi dampak untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Rapat Paripurna Pendapat Gubernur dilanjutkan dengan Pemandangan Fraksi DPRD Sulbar terkait Ranperda ini.
Secara umum seluruh fraksi sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan perubahan susunan perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar.
Jubir Fraksi Golkar Khalil Gibran menyampaikan, sektor peternakan memiliki peran penting dengan melihat geografis Sulbar sebagai penyangga IKN.
Senada Fraksi Nasdem Abd. Rahim menilai terbentuknya Dinas peternakan merupakan pemikiran yang lebih memiliki perspektif kedepan.
“Diharapkan perda ini bisa menjawab agenda besar pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan,” ungkap Rahim. (*)