MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –-Terungkapnya kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi atensi penegak hukum, sejumlah tersangka telah diamankan.
Dimana, dai kejadian tersebut ada dua oknum ASN yang jadi tersangka diantaranya diketahui merupakan pegawai Pemprov Sulbar.
Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari APH, namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH.
Bahtiar mendukung atas proses hukum yang berjalan. “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh APH dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,”tegas Bahtiar.
Mengenai statusnya sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.
“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal, mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.
Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN.
“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan, tetapi kalau lebih bisa di PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,”ujarnya. (*)