MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) cabang Mamuju, Sulawesi Barat, (Sulbar) melayangkan protes ke Pihak BNI.
Dimana, Hj Saoda, tersebut melayangkan protes ke BNI karena ia merasa tertipu oleh pihak BNI, akibat angsuran kreditnya tidak pernah terhitung sebagai pembayaran.
Akibat macetnya angsuran tersebut, agunan yang dijaminkan di bank pada saat meminjam kredit itu di lelang oleh pihak BNI sendiri.
Dengan dilelangnya jaminan nasabah tersebut, Hj. Saoda, merasa dirugikan Rp300 juta lebih.
“Jaminan yang saya masukan saat mengambil kredit itu sebesar Rp4,5 miliar di BNI di tahun 2008 lalu di lelang paksa oleh pihak bank. Padahal, saya selalu membayar angsuran kredit saya,” ungkap Hj Saoda, nasabah BNI, dalam konferensi pers yang digelarnya di salah satu rumah makan di Mamuju, Kamis (12/12/24) kemarin.
Nasabah itu menambahkan, alasan BNI melelang jaminan yang diajukannya untuk mengambil kredit bank karena kredit yang dicicilnya macet atau menunggak.
“Dia bilang macet, padahal saya bayar setiap bulan angsuran kredit dan tidak pernah macet. Saya sempat bertanya kepada pihak BNI kenapa pihak bank meminta agar membayar angsuran melalui rekening yang berbeda. Padahal dulunya saya membayar angsuran kredit di rekening atas nama saya, tapi selanjutnya ada rekening baru atas nama BNI,” bebernya.
“Saya sudah membayar angsuran kredit selama 2 tahun sesuai dengan kesepakatan pihak BNI, tapi ternyata tidak terhitung juga di aplikasi, akibatnya tidak terhitung dalam pembayaran kredit saya, maka pihak BNI dinyatakan bahwa kredit saya macet,” sambungnya
Ditempat terpisah, Pimpinan Cabanag (Pinca) BNI Mamuju, Andi Edi Sulaeman, saat di temui sejumlah wartawan mengatakan, dia belum bisa memberikan keterangan lebih dalam terkait hal itu dikarenakan bukan pihak BNI Cabang Mamuju yang memprosesnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan kredit yang bermasalah atau macet ditangani langsung oleh bagian Remedial Recovery BNI yang berkantor pusat di Pare Pare, Sulawesi Selatan.
“Semua kredit yang bermasalah ditangani langsung oleh bagian Remedial Recovery BNI. Dan kantornya ada di Pare Pare untuk di Mamuju tidak ada. Kami hanya menangani nasabah yang lancar. Kalau nasabah macet bukan kami yang tangani,” jelas Edi dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (13/12/24).
Edi Sulaeman, menambahkan, pihak BNI tidak akan mungkin merugikan nasabah. Semua nasabah pasti dilayani dengan cara baik.
“Kami pihak BNI Cabang Mamuju, akan selalu melayani semua komplain nasabah. Jika nasabah yang merasa dirugikan datang mengajukan komplain maka kami pasti akan mediasi untuk dipertemukan dengan pihak RR,” pungkasnya. (*)