RAKYATSULBAR.COM – Pemerintah akan mengumumkan daftar barang yang terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada pekan depan.
“Kami sedang memformulasikan secara lebih detail, karena ini berkaitan dengan APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu diseimbangkan. Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, pungkas, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Rabu (11/12).
“Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen,” sambung dia.
Bendahara negara itu memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.
Sementara, barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat luas akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,” terangnya.
Ia merinci barang dan jasa yang akan tetap dibebaskan dari PPN 12 persen adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami.
Begitu juga listrik dan air katanya tidak dikenakan PPN.