MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri di Desa Onang, Tubo, Sendana, Majene, Kamis (5/12/24).
Diketahui, terduga pelaku atas nama Muh. Faqih (32), pekerjaan Karyawan swasta, alamat Ahuni Utara, Bebanga, Kalukku Mamuju
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, mengatakan berdasarkan dua laporan polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika dilakukan penangkapan terhadap pelaku
Kejadian bermula pada tanggal 18 November 2024 ketika kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok Tani Rawa Mangun, Desa Tommo di Bank Mandiri
“Setelah proses pencairan selesai kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo dan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawah oleh pelaku namun mengelabui pelapor dan melarikan diri,”paparnya.
Selanjutnya, kedua korban mencoba lakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku via telepon namun nomor telepon pelaku sudah tidak aktif sehingga kedua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju
“Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan,”pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggelapkan uang senilai Rp. 157.920.000,- beserta buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 1700015261567.
“Kini terduga pelaku Muh. Faqih masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,”jelasnya. (*)