RAKYATSULBAR.COM – Seorang penumpang pesawat American Airlines dilakban di pesawat lantaran membuat keributan karena ingin membuka paksa pintu pesawat, Selasa (19/11/2024).
Dikutip dari CNN, Senin (2/12/2024), Kantor Kejaksaaan Amerika Serikat dari distrik utara Texas menyampaikan, penumpang bernama Abdul-al-Jabbar Oloruntoba Olaiya didakwa melakukan tindakan menggangggu awak kabin melalui penyerangan atau intimidasi dalam penerbangan dari Milwaukee ke Dallas.
Menurut laporan dari Departemen Keamanan Publik Bandara Internasional Dallas Fort Worth, insiden ini bermula ketika Olaiya bicara ke pramugari bahwa ia ingin keluar dari pesawat saat itu juga.
“Para saksi mata mengatakan kepada aparat penegak hukum bahwa mereka mendengar Olaiya memberi tahu pramugari bahwa dia adalah ‘kapten penerbangan ini’,” kata Kantor Kejaksaaan Amerika Serikat dalam rilis berita, dikutip dari CNN, Senin (2/12/2024).
Saat Olaiya mulai gelisah dan situasi bertambah tegang, pramugari kemudian memanggil awak kabin di bagian belakang pesawat, serta memberi isyarat kepada penumpang di dekatnya untuk meminta bantuan.
Jaksa Federal mengatakan, pada saat itu Olaiya menyerang pramugari yang menghalangi dirinya untuk mengakses pintu pesawat. Lalu menurut laporan keselamatan publik, pramugari tersebut terluka di bagian leher dan pergelangan tangan.
Melihat kejadian tersebut, kantor jaksa Amerika Serikat dalam pernyataan resmi menyampaikan, para penumpang bergegas menolong pramugari tersebut. Kemudian, mereka mengamankan Olaiya dan melilitkan lakban ke pergelangan tangan dan kakinya.
Seorang penumpang pesawat bernama Doug McCright mengatakan, dirinya memeluk Olaiya dari belakang dan menjepitnya ke lantai pesawat. Penumpang yang menengahi keributan tersebut menahan Olaiya selama penerbangan sekitar 30 menit.
Pilot memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan udara ke Bandara Dallas-Fort Worth karena pesawat sudah dekat bandara tujuan. Setelah pesawat mendarat dengan selamat, agen FBI dan Departemen Keamanan Publik bandara kemudian mengamankan Olaiya dan membawanya ke bagian evaluasi mental.
FBI juga mengatakan pihaknya telah menangkap Olaiya, dan dirinya telah hadir di pengadilan untuk pertama kalinya. Kantor kejaksaan Amerika Serikat melaporkan, apabila Olaiya terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman 20 tahun penjara federal.
“Keamanan dan keselamatan pelanggan dan anggota tim kami adalah prioritas utama kami dan kami berterima kasih kepada anggota tim dan pelanggan kami karena telah berhasil mengatasi situasi yang sulit ini,” kata pihak American Airlines kepada CNN.
Bukan Hanya Kejadian Baru-Baru Ini
Administrasi Penerbangan Federal atau FAA juga mencatat, insiden ini merupakan kejadian terbaru dari perilaku buruk penumpang pesawat. Tahun ini, FAA melaporkan setidaknya ada sekitar 1.854 insiden yang terjadi.
Pada 2021, FAA mencatat laporan perilaku penumpang yang tidak tertib di pesawat melonjak ke rekor tertinggi, yakni hampir 6.000 insiden. Sejak saat itu, laporan insiden terpantau menurun secara signifikan, namun pada 2023 FAA mencatat masih terjadi lebih dari 2.000 insiden.
Pada Oktober 2024, dilaporkan seorang laki-laki didakwa atas tuduhan pemukulan tak beralasan terhadap seorang penumpang di dalam pesawat United Airlines, setelah dirinya berulang kali memukul penumpang tersebut hingga berdarah.
Diberitakan NY Times, Kamis (31/10/2024), laki-laki tersebut memukul seorang penumpang yang sedang tertidur saat penerbangan. Hal itu menyebabkan penumpang tersebut memar dan berdarah. Kejadian ini terjadi dalam penerbangan United Airlines dari Bandara Internasional San Fransisco ke Bandara Internasional Dulles di Virginia.
Diketahui, pria bernama Everett Chat Nelson mulanya bangkit dari tempat duduknya untuk pergi ke toilet. Setelah itu, dia tidak kembali ke tempat duduknya, tapi malah menuju baris 12F dan menyerang seorang penumpang yang sedang tidur.
Menurut dokumen pengadilan, tidak ada indikasi korban melawan untuk membela diri. Setelah pesawat mendarat dengan selamat di Virginia, korban langsung ditangani paramedis dan pelaku langsung diamankan oleh penegak hukum setempat.