RAKYATSULBAR.COM – Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di Bangkalan, di mana jasad EJ (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Tulungagung, ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh sebagian terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Pelaku yang diduga kuat adalah pacar korban, M Maulidi Al Azhaq alias MAA, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa sebelum kejadian tragis ini, EJ mengajak MAA bertemu pada Sabtu, 30 November 2024. Pertemuan itu berlangsung pada Minggu pagi di indekos pelaku. “Karena pelaku ada kegiatan PPL, pertemuan diundur hingga sekitar jam 8 pagi,” ujar Febri dalam jumpa pers pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kehamilan yang dialami EJ. Tersangka kemudian mengajak korban ke Desa Lantek Barat untuk “ngecek kandungan”. Namun sebelum berangkat, MAA menyetubuhi EJ. “Tersangka merasa tertekan karena EJ mengancam akan melaporkan kehamilan itu dan melakukan demonstrasi di kampusnya,” terang Febri.
Di tengah perjalanan menuju Desa Lantek Barat, pertengkaran terjadi antara keduanya. Dalam keadaan emosi, MAA diduga membacok EJ dengan celurit dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Penemuan jasad korban yang hangus terbakar mengejutkan warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi berhasil menangkap MAA saat bersembunyi di Desa Pakaan Laok. Ia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi civitas akademika UTM, yang menuntut keadilan bagi korban dan berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.