MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Terpidana kasus politik uang yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) selama 3 tahun, yang merupakan, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Paris Balinono, akan di eksekusi pada hari Senin depan.
“Terpidana kasus bagi bagi uang, dalam kampanye salah satu Cagub Sulbar, akan kami eksekusi besok hari Senin,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pasangkayu, Zakaria, yang dihubungi mellui saluran telepon, Jumat, (29/11/24).
Zakaria, menambahkan, terpidana Paris Balinono, di eksekusi oleh Kejari Pasangkayu untuk menjalani hukuman di Rutan Pasangkayu, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulbar, pada 19 November 2024, menerima banding dari terdakwa dan penuntut umum.
“Hari ini kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada terpidana kasus politik uang. Kalau yang bersangkutan menghadiri panggilan maka yang bersangkutan langsung di masukan dalam Rutan Pasangkayu, ” jelasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, pihak Kejari Pasangkayu akan kembali melakukan penggilan kedua, jika terpidana menolak hadir pada panggilan pertama.
Selanjutnya, pihak Kejari Pasangkayu, akan kembali melayangkan panggilan kedua. Jika pada panggilan kedua yang bersangkutan masih mangkir maka pada panggilan ketiga, Kejari Pasangkayu, akan melakukan penjemputan paksa. (Fajrin/A)