RAKYATSULBAR.COM – Seorang pria berusia 32 tahun, Zufrid Syaputra, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan mengancam ibu kandungnya dengan senjata tajam. Kasus ini terungkap pada 25 November 2024, ketika Siti Syafrida (61) melaporkan perilaku anaknya yang semakin meresahkan.
Menurut keterangan Siti, Zufrid sering meminta uang untuk membeli narkoba. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, ia tidak ragu untuk mengeluarkan ancaman serius. Dalam satu insiden, Zufrid mengancam akan membunuh ibunya menggunakan parang jika ia tidak diberikan uang.
Setelah menerima laporan dari Siti, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zufrid. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebuah parang sepanjang 20 cm yang digunakan oleh Zufrid untuk mengancam ibunya.
Kapolsek setempat menyatakan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga seperti ini sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk ancaman dan kekerasan agar pelaku dapat ditindak secara hukum.
Pihak berwenang mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga demi keselamatan diri dan orang-orang terdekat.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memberikan dukungan kepada Siti Syafrida untuk membantu proses pemulihan setelah mengalami trauma akibat ancaman dari anaknya sendiri.