RAKYATSULBAR.COM – Menanti hukuman mati, itulah yang kini dijalani oleh AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Sebuah tragedi mengerikan terjadi pada hari Jumat, 22 November 2024, yang mengubah hidupnya selamanya. Dalam insiden yang mengguncang institusi kepolisian ini, Dadang Iskandar menembak rekannya, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Ashari, hingga tewas.
Kompol Ulil Ryanto ditemukan bersimbah darah di halaman parkir Mapolres dengan dua bekas tembakan di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil menangkap pelaku tambang galian C ilegal. Dalam suasana tegang tersebut, AKP Dadang Iskandar melakukan tindakan yang sangat mencengangkan dan tidak terduga.
Setelah penembakan tersebut, Dadang Iskandar dipecat dengan tidak hormat melalui proses sidang kode etik yang dilaksanakan di Mabes Polri Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto itu, keputusan diambil bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela. Ia keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan berwarna kuning tanpa memberikan keterangan kepada media.
AKP Dadang Iskandar kini menghadapi sanksi administratif dan pidana. Selain pemecatan, ia dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menjelaskan bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, yang berarti ia menerima konsekuensi dari tindakannya. Lebih serius lagi, Dadang juga menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kejadian ini menciptakan gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat dan institusi kepolisian.
Dalam insiden berdarah ini, Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, juga nyaris menjadi korban. Saat AKP Dadang menembaki rumah dinas Kapolres, Arief Mukti berada di dalam rumah tersebut. Beruntung, ajudan Kapolres sigap membawa Arief berlindung ke ruang tengah saat mendengar suara tembakan. Pengamatan Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, menunjukkan bahwa ada banyak bekas tembakan di rumah dinas Kapolres, termasuk di kaca depan dan jendela kamar.
Setelah menembak Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar bahkan melontarkan ancaman kepada personel polisi lainnya agar tidak menangkapnya. “Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak,” ancamnya. Tindakan ini menunjukkan betapa berbahayanya situasi yang terjadi saat itu dan bagaimana ketegangan memuncak dalam tubuh kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait tragedi ini dan meminta Kapolda Sumatera Barat untuk menutup semua tambang ilegal di wilayah tersebut. Sahroni menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang di daerah manapun.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan memerintahkan Irwasum Polri dan Kadiv Propam untuk turun langsung ke Sumbar guna mengawasi penyidikan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Korps Bhayangkara akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi tanpa pandang bulu.