Intip Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12% Yang akan Diberlakukan Januari Mendatang

  • Bagikan
Tax form icon vector set. Tax document symbol. Taxation

RAKYATSULBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12%.

PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha :

  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Berikut adalah sederet jenis barang sehari-hari yang dikenakan PPN 12% :

  • Barang elektronik: tv, kulkas, smartphone
  • Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, sepatu
  • Tanah dan bangunan
  • Perabotan rumah tangga: kursi, meja, lemari
  • Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
  • Kendaraan bermotor: motor, mobil
  • Pulsa telekomunikasi
  • Kosmetik dan Sabun
  • Perkakas
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga
  • Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, game

Adapun contoh jasa yang dikenakan pajak PPN 12% sebagai berikut :

  • Jasa layanan jaringan internet: wifi
  • Jasa boga atau catering
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa perhotelan
  • Jasa pelayanan kesehatan medik
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt juga dikenakan pajak PPN 12%
  • Bagikan