RAKYATSULBAR.COM – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat pernikahan pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/11/2024), majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan keduanya tidak sah secara hukum karena adanya kekurangan dalam rukun nikah.
Drs. H. Suryana, Humas PA Jaksel, menjelaskan bahwa salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi adalah terkait wali nikah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, wali yang menikahkan Mahalini bukanlah wali yang berhak sesuai syariat Islam dan undang-undang perkawinan.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim, ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya, wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak,” ujar Suryana dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment.
Mahalini, yang baru saja menjadi mualaf sebelum menikah, seharusnya dinikahkan oleh wali hakim karena ayah kandungnya masih berbeda agama dan tidak dapat menjadi wali nasab. Namun, dalam pernikahan tersebut, wali yang menikahkan adalah seorang ustaz, yang tidak masuk kriteria wali nikah yang sah.
“Di dalam undang-undang perkawinan itu, bagi yang tidak punya wali nasab, maka harus menggunakan wali hakim. Tapi ternyata yang menikahkannya bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim,” jelas Suryana.
Akibatnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak memenuhi syarat sah menurut hukum agama maupun negara. Untuk mengesahkan hubungan mereka, pasangan ini disarankan untuk menikah ulang dengan wali hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama.
“Kalau pernikahan kurang rukun, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya adalah menikah ulang dengan wali hakim yang sesuai,” tambah Suryana.