RAKYATSULBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengambil langkah tegas dengan menolak proposal investasi dari Apple yang bernilai sekitar Rp 1,59 triliun. Proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu, dinilai Kemenperin belum memenuhi aspek berkeadilan.
“Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS. Dengan ditolaknya investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan rincian empat aspek berkeadilan yang dinilai belum dipenuhi oleh Apple lewat tawaran tersebut.
Aspek #1 – Investasi Apple Tidak Adil Dibanding Negara Setempat
Janji investasi 100 juta dollar AS ini dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
Kemenperin tidak merinci perbandingan nilai investasi Apple di negara lain. Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, Apple disebut sudah menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara sekitar Rp 255 triliun di negeri Naga Biru tersebut.
Jadi, jika dibandingkan dengan Vietnam, tawaran investasi Rp 1,59 triliun dari Apple di Indonesia itu sangat kecil. Kemenperin menganjuran, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Aspek #2 – Belum Investasi Fasilitas Produksi dan Pabrik di Indonesia
Kemenperin menyebut, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Ini membuat Apple memilih jalur investasi untuk mendapatkan sertifikat Tingat Komponen Daam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemasaran produk Apple di Tanah Air. Salah satunya dengan mengadakan program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.
Pilihan Apple itu berbeda dengan beberapa pemain utama seperti Samsung hingga Oppo. Mereka memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air. Samsung dan Oppo juga membangun toko ritel resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini. iPhone yang selama ini beredar di Tanah Air merupakan produk impor.
Aspek #3 – Investasi Apple Tidak Menambahkan Nilai Tambah
Kemenperin juga menyebut Bahwa investasi Apple ini tidak dapat memberikan nilai tambah serta penerimaan negara. Maksudnya, bila investasi Apple ini diterima, ini tidak akan menambah nilai ekonomi Indonesia dalam bidang teknologi, khususnya di pasar Smartphone.
Aspek #4 – Investasi Apple Tidak Menjamin Lapangan Kerja
Keempat atau yang terakhir, investasi Apple juga dinilai belum adil dalam hal penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Sehingga, bila investasi ini diterima, bahkan jika mereka telah membuat investasi fasilitas produksi pabrik Apple di Indonesia, ini belum menjamin tercipta lowongan kerja di pabrik tersebut.
“Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet (alias) belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan,” ujar Agus di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (26/11/2024).
Meski tak diungkap, Kemenperin menyebut pihaknya sudah melakukan perhitungan angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia. Hal ini mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan yang bermarkas Cupertino, California, AS tersebut cukup besar di pasar domestik.
Menurut Kemenperin, nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.