MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Sebanyak 126 surat suara lebih dan rusak di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju.
Dimana pemusnahan tersebut di lakukan di halam kantor KPU Mamuju, Selasa (26/11/24) yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Mamuju Indo Upe, serta Komisioner KPu Mamuju, dan Bawaslu Mamuju, Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, Kejari Mamuju, serta temu undangan lainnya yang ikut menyaksikan pemusnahan surat suara tersebut.
Diketahui untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang rusak sebanyak 31 lembar dan 26 surat suara yang lebih.
Sementara untuk surat suara rusak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju berjumlah 69 lembar. Dimana tidk ada surat suara yang lebih yang di musnahkan melainkan pihak KPU kekurangan surat suara tersebut.
Hal itu, Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, menyampaikan, pemusnahan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih dimusnahkan satu hari sebelum hari H pemungutan suara,”jelasnya.
Ia menyampaikan, khusus untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tidak ada surat suara lebih. Justru terdapat kekurangan jumlah logistik.
“Kita kekurangan 119 reguler dan 1 surat lembar suara untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), ” pungkasnya. (*)